Berita Lubuklinggau

Di Palembang, Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa Dicatut Jadi Pengurus Partai Prima

Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dicatut menjadi anggota pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dicatut menjadi anggota pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dicatut menjadi anggota pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Temuan nama Khofifah Indar Parawansa dicatut jadi anggota pengurus Partai Prima disampaikan oleh Hendri Alma Wijaya Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) saat berkunjung ke Kota Lubuklinggau.

Hendri menyampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu dicatut sebagai anggota Partai Perima di Kota Palembang dengan nama Salimah, beralamat di 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan setelah dikonfirmasi ke Disdukcapil ternyata KTP itu bukan diterbitkan oleh Disdukcapil alias ilegal," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/8/2022).

Hendri menjelaskan, berdasarkan temuan itu pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi tidak memenuhi syarat atau TMS.

Hendri mengatakan, bila di kabupaten kota lain menemukan kasus serupa dengan menggunakan publik pigur, KPU bisa langsung melakukan konfirmasi ke Capil untuk mengetahui legalitas KTP yang bersangkutan.

"Hasilnya akan langsung diketahui bila Disdukcapil menyampaikan bahwa KTP-nya ilegal maka bisa langsung di eksekusi," ujarnya.

Hendri juga menyampaikan, kunjungannya ke-Kota Lubuklinggau saat ini dalam rangka supervisi sambil melihat progres verivikasi administrasi partai politik.

Karena ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk KPU daerah jangan sampai verivikasi ini mengganggu hak konstitusi warga negara lainnya.

"Begitu ada nama warga negara yang masuk menjadi pengurus partai politik, apabila mereka menjadi pengurus PPK mereka terkendala. Kita minta verivikasi ini dilakukan secara komprehensif, harus melihat data dan fakta data yang tersaji dalam Sipol," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya berharap KPU kabupaten dan kota untuk membuka ruang masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa saat ini sedang melakukan tahap verivikasi administrasi partai politik.

Menurutnya, setiap warga negara bisa kapan saja melakukan cek, data di aplikasi KPU apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik, bila terdaftar dan yang bersangkutan merasa tidak pernah menjadi anggota partai bisa membuka desk KPU.

"Masyarakat silakan untuk melaporkan keberadaan yang bersangkutan agar di coret dari keanggotaan. Jadi KPU ini hanya menyediakan aplikasi info pemilu masyarakat bisa mengeceknya," ujarnya. 

#matalokalmemilih
#palembangmemilih
#sumselmemilih

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved