Berita Muratara

Mata Dea Berkaca-kaca, Napi Narkoba Lapas Muratara Dapat Remisi Kemerdekaan 2022, Langsung Bebas

Dea, Napi kasus narkoba di Lapas Muratara ini saat keluar dari Lapas. Dia mendapat remisi kemerdekaan 2022 dan langsung bebas.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Afriansyah alias Dea (kanan), napi kasus narkoba yang mendapat remisi kemerdekaan 2022 dan langsung bebas dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Kamis (18/8/2022). 

"Namanya salon pak suntuk, untuk semangat kerja, biar dak ngantuk, kadang sampai malam nyalon pak," tuturnya.

Dalam putusan pengadilan, ia mengatakan ditetapkan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Statusnya sebagai pemakai, bukan pengedar atau kurir narkoba.

Ia menasihati orang-orang yang kini masih mengkonsumsi narkoba agar segera menjauhi barang haram tersebut.

Sebab, kata dia, memakai narkoba bisa merusak otak, dan lambat laun akan ada hari apes ditangkap polisi.

"Untuk yang masih pakai narkoba berhentilah, lebih baik segera hindari, jauhkanlah, saya saja menyesal," katanya.

Afriansyah alias Dea menyebut setelah pulang dari Lapas ini akan kembali membuka salonnya.

Ia tak memiliki banyak kepiawaian, hanya bisa bekerja di salon.

"Pulang dari sini saya akan balik lagi buka salon, itulah kerja yang saya bisa," ujarnya.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Arief mengatakan ada ratusan napi yang mendapat remisi pada momen 17 Agustus HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Sebanyak 157 napi mendapat remisi umum I dan 7 napi menerima remisi umum II.

"Kalau remisi umum I dia dapat pengurangan satu sampai enam bulan tapi belum sampai bebas. Kalau remisi II dia dapat pengurangan hingga habis masa hukumannya atau bebas," jelasnya.

Namun, kata dia, dari 7 napi penerima remisi umum II hanya 4 orang yang bisa pulang ke rumah, sedangkan tiga orang lainnya masih tetap di Lapas menjalani denda atau subsider.

"Jadi yang bebas bisa langsung pulang empat orang, untuk tiga orang lagi memang dapat remisi umum II habis masa hukumannya tapi dia ada denda, jadi masih tetap di Lapas menjalani subsider," terangnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved