Berita Palembang
Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencurian Mobil, 4 Pelaku Beraksi di 12 TKP Palembang dan Banyuasin
Polda Sumsel menangkap sindikat pencurian mobil. Mereka pelaku dan penadah beraksi di 12 TKP di Palembang dan Banyuasin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Adapun terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan mobil milik perusahaan saat sedang diparkirkan di pinggir jalan.
Tepatnya di Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (15/7/2022).
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah seorang tersangka yakni
Adi Wijaya berhasil diamankan.
Dia ditangkap bersama barang bukti hasil curian saat berada di kawasan Ilir Barat I Palembang, Kamis (4/8/2022).
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka.
Dihadapan petugas, Adi Wijaya mengakui perbuatannya yang sudah terlibat dalam sindikat pencuri mobil.
"Uang hasil jualnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari untuk saya anak dan istri," ucapnya.
Kini tersangka pencurian mobil ini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka penadah terancam dikenakan pasal 480 KUHPidana.
Ancaman hukumannya juga diatas lima tahun penjara.