Berita Nasional
Diduga Suap Sekuriti Komplek hingga Beri Amplop Tebal ke LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
dugaan suap Ferdy Sambo demi tutupi kasus tewasnya Brigadir J. Satpam turut disuap Rp150 Ribu
TRIBUNSUMSELCOM - Ada dugaan suap dari insiden pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo diduga berupaya menyuap LPSK hingga sekuriti komplek, di mana Ferdy Sambo tinggal.
Adanya upaya suap itu membuat Irjen Ferdy Sambo dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) ke Komisi Pemberantasan Korupksi (KPK).
Tampak melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK pada Senin (15/8/2022).
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".
Kedua, dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo.
Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dijamin Aman, Bharada E Sudah Bisa Tertawa dan Bercanda, Plong Usai Bongkar Pembunuhan Brigadir J
