Berita Nasional
Dijamin Aman, Bharada E Sudah Bisa Tertawa dan Bercanda, Plong Usai Bongkar Pembunuhan Brigadir J
Saat ini Bharada E yang merupakan anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai permohonannya menjadi justice collaborator dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.
Kata Edwin, saat ini Bharada E yang merupakan anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Baca juga: Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan

JC Dikabulkan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.