Berita Nasional

Mahfud MD Pastikan Laporan Pelecehan di Kasus Brigadir J Segera Dicabut, Cerita Pemeriksaan Ngeri

Menurut Mahfud, dugaan pelecehan itu harus di SP3 karena yang dituduh melecehkan, yakni Brigadir J, sudah ditembak mati.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewswiki/IST Kolase
Mahfud MD bicara nasib laporan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pastikan segera dicabut 

Diketahui, sementara ini sudah 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

(Weni Wahyuny/Tribun Sumsel?tribun network/thf/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved