Berita OKI

Sopir Truk Dipukul Pemotor di OKI Desa Riding, Bermula Cekcok Pasal Debu Tutupi Pandangan

Sopir truk dipukul pemotor di OKI, Desa Riding pasal debu tutupi pandangan. Pelaku bernama Linan (24) dan korban Togar (20) supir mobil dump truk.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sopir truk dipukul pemotor di OKI, Desa Riding pasal debu tutupi pandangan. Pelaku bernama Linan (24) diamankan di Polsek Pangkalan Lampam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sopir truk dipukul pemotor di Ogan Komering Ilir (OKI), Desa Riding, Jumat (8/8/2022).

Kejadian sopir truk dipukul pemotor di OKI pelakunya bernama Linan (24) dan korban Togar (20) yang merupakan supir mobil dump truk.

Peristiwa sopir truk dipukul pemotor di OKI bermula cekcok mulut lantaran tidak terima akibat debu berterbangan dan menutupi pandangan saat korban melintas di jalan poros Dusun Beyuku menuju Dusun Sungai Rasau Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Togar (20) sopir mobil dump truk dihadiahi bogem mentah oleh pengendara sepeda motor bernama Linan (24).

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Avif Pinarcoyo SE bahwa telah terjadi tindak penganiayaan pada Jum'at (8/8/2022) sekitar jam 21.00 WIB lalu.

"Saat korban sedang mengendarai mobil dump truck bermuatan buah sawit. Lalu datanglah sepeda motor yang hendak memotong laju kendaraan mobil," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022) pagi.

Lebih diutarakan permasalahan terjadi disaat banyaknya debu berterbangan dan menutupi pandangan pelaku Linan (24).

"Sehingga pelaku tersinggung dan menghentikan laju mobil dari sebelah kanan. Setelah mobil berhenti, lalu pelaku memarahi dan memukul korban dengan menggunakan topi dibagian kepala korban,"

"Selanjutnya pelaku memukul kembali kearah bagian mata korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan," ungkap Iptu Avif.

Akibat dari pukulan tersebut korban mengalami luka lebam dan lecet dibagian bawah mata sebelah kanan.

"Dari bukti hasil visum korban mengalami luka lecet dan memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran panjang 2,2 cm dan lebar 0,6 cm," ujar dia.

Terkait adanya penganiayaan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pangkalan Lampam.

Setelah mengantongi laporan dan anggota mendapati informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Desa Riding.

"Maka saya perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah berhasil diamankan lalu pelaku di bawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam untuk di ambil keterangannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved