Ferdy Sambo Tersangka

Irjen Aryanto Sutadi Reaksi Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati: Khilaf, Tidak Kebal Hukum, Pidana 340

Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Tribunnews Dan Youtube Polisi Oh Polisi
Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum, Kamis(11/8/2022). 

"Baru kali ini ancaman hukuman tertinggi hukuman mati," ujar Susno Duadji, dilansir Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Bahwa pasal sangat-sangat tinggi,pasal subsider 338,556 artinya masih ada kemungkinan ada empat orang lain, bisa jadi tersangka," ujarnya.

Susno Duadji berterima kasih pada pihak polri yang melakukan penyelidikan.

Masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.

'Masih ada kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.

Susno Duadji yakin kalau kasus ini dapat terbongkar sejelas-jelasnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved