Ferdy Sambo Tersangka

Irjen Aryanto Sutadi Reaksi Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati: Khilaf, Tidak Kebal Hukum, Pidana 340

Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Tribunnews Dan Youtube Polisi Oh Polisi
Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum, Kamis(11/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Irjen Pol Ferdy Sambo karirnya sudah jatuh ke jurang.

Tak ada lagi kenaikan pangkat untuk Ferdy Sambo menjadi Komjen.

Akibat ulahnya Ferdy Sambo jadi tersangka dan terancam hukuman mati karena membunuh Brigadir J.

Disamping itu Ferdy Sambo menjadi jenderal pertama kalinya terancam hukuman mati.

Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka,dilansir Youtube Polisi Oh Polisi.

"Dengan pengumuman kemarin itu, sudah jelas bahwa ternyata bahwa kasus ini diawali kekhilafan," ujar Aryanto Sutadi, Kamis(11/8/2022).

Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum, Kamis(11/8/2022).
Irjen Pol Aryanto Sutadi buka suara mengenai Ferdy Sambo menjadi tersangka sehingga dinilainya tidak kebal hukum, Kamis(11/8/2022). (Kolase Youtube Polisi Oh Polisi Dan Tribun Medan)

Disebutkannya hanya segelintir jenderal yang berbuat kejahatan.

"Segelintir jenderal saja yang kemudian, ingin menutupi tindakannya yaitu dengan kerahkan 30 anggota, supaya terjadi skenario," ujarnya.

Aryanto Sutadi bersyukur kalau hukum ditegakan dengan menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka.

"Bahwa ternyata Jenderal pun tidak kebal hukum, Kapolri menegaskan pidananya 340," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari brigadir J.

Susno Duadji Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka & Terancam Hukuman Mati: Petinggi Polri Pertama Kali

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumunkan status Irjen Ferdy Sambo tersangka, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri.

Susno Duadji buka suara mengenai FS jadi tersangka yang pertama kalinya diprediksi hukuman berat.

"Baru kali ini ancaman hukuman tertinggi hukuman mati," ujar Susno Duadji, dilansir Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Bahwa pasal sangat-sangat tinggi,pasal subsider 338,556 artinya masih ada kemungkinan ada empat orang lain, bisa jadi tersangka," ujarnya.

Susno Duadji berterima kasih pada pihak polri yang melakukan penyelidikan.

Masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.

'Masih ada kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.

Susno Duadji yakin kalau kasus ini dapat terbongkar sejelas-jelasnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved