Berita Nasional
Ferdy Sambo Tersangka Disebut Habib Bahar Bin Smith Kena Karma Kasus KM 50, Ini Balasan dari Tuhan
Habib Bahar bin Smith menyebut peristiwa kematian Brigadir J dan ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo disebutnya merupakan Makar (tipu daya) Allah.
Editor:
Moch Krisna
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.

Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News