Kasus Polisi Bakar Pacar
Sidang Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Terdakwa Adriansyah Seumur Hidup
Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim, terdakwa Adriansyah oknum polisi Lahat bakar pacar dituntut penjara seumur hidup.
Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.
"Kami sangat keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya ," pungkasnya.
Sementara itu, Trisnawati yang merupakan kakak kandung korban, mengaku kurang puas atas tuntutan hukuman seumur hidup dan menginginkan hukuman mati setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah menyebabkan adiknya meninggal dunia.
Sebab jika hanya dipenjara seumur hidup dikhawatirkan terdakwa masih bisa keluar dari penjara setelah menjalani hukuman, apalagi nanti ada remisi yang bisa mengurangi hukumannya.
"Kami sekeluarga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sebab itu terlalu ringan karena adik saya sudah mati," tegasnya. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news.