Berita Nasional
NASIB Bharada E Usai 'Nyanyi' Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Saja Bebas, Asal
Menurutnya, Bharada E bisa saja terlepas dari dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Bharada E usai 'nyanyi' ungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bisa saja terlepas dari dari pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, Bharada E bisa saja terlepas dari dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep.
"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.
Baca juga: Rasa Takut Selalu Ada di Hati Kami, ISI Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Presiden Jokowi

Mahfud MD : Bisa Saja Bharada E Bebas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Baca juga: Susno Duadji : Makanan dan AC untuk Bharada E Harus Dijaga Mulai Sekarang
Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
Ferdy Sambo Tersangka
Dikutip dari Tribunnews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan hal itu berdasarkan temuan tim khusus mengusut kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Satu dari temuan terbaru tim khusus itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo (FS).
Sehingga peristiwa sebenarnya yang terjadi tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca berita lainnya di Google News