Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Boleh Didengar Orang Dewasa, Hotman Paris: Hotman Pemalu

Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sensitif,hanya didengar orang dewasa

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

"Kalau ditemukan di situ pelanggaran etiknay berhimpitan dengan pidana, misal ketika dia mencopot CCTV itu bukan sekadar tidak profesional tapi memang sengaja terjadi hilangnya jejak alat-lat bukti yang bisa ke pidana juga.

Yang penting sekarang telurnya sudah pecah itu yang kita apresiasi dari Polri," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube KompasTV.

Dan perihal motif, Mahfud MD menyebut bahwa kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif.

Mahfud MD menyerahkan kepada Polri soal pengungkapkan motif tersebut.

"Soal motif biar nanti dikontruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar orang-orang dewasa, biar dikontruksi oleh polisi," pungkasnya.

Dugaan Pelecehan Seksual

Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya.

Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.

Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam penetapan tersangka Irjen Sambo penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (dugaan pelecehan Brigadir J)," ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Dikutip Tribun Palu.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved