Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Boleh Didengar Orang Dewasa, Hotman Paris: Hotman Pemalu
Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sensitif,hanya didengar orang dewasa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya Bharada E mengatakan menembak Brigadir J untuk membela diri.
Namun kini Bharada E menegaskan bahwa dirinya diperintah sang atasan untuk menembak Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara perihal motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan bahwa kemungkinan pembunuhan Brigadir J sangat sensitif.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Presiden Jokowi Pulihkan Nama Almarhum Saat 17 Agustus: Angkat Pahlawan

Mahfud MD menyerahkan kepada Polri soal pengungkapkan motif tersebut.
"Soal motif biar nanti dikontruksi hukumnya, karena itu sensitif, hanya boleh didengar orang-orang dewasa, biar dikontruksi oleh polisi," pungkasnya.
Pernyataan Mahmuf MD itu ditanggapi oleh pengacara Hotman Paris.
Melalui unggahan terbarunya, Hotman mengunggah pernyatan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Hotman lantas menuliskan keterangan bahwa dirinya tak berani menyanyakan yang sensitif.
"Wah ! Hotman juga pemalu, ngak berani tanya yg sensi." tulisnya.
Baca juga: NASIB Bharada E Usai Nyanyi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Saja Bebas, Asal
Diberitakan sebelumnya, Langkah Polri membongkar kasus kematian Brigadir J menuai apresiasi dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD.