Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Boleh Didengar Orang Dewasa, Hotman Paris: Hotman Pemalu
Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sensitif,hanya didengar orang dewasa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya Bharada E mengatakan menembak Brigadir J untuk membela diri.
Namun kini Bharada E menegaskan bahwa dirinya diperintah sang atasan untuk menembak Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara perihal motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan bahwa kemungkinan pembunuhan Brigadir J sangat sensitif.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Presiden Jokowi Pulihkan Nama Almarhum Saat 17 Agustus: Angkat Pahlawan

Mahfud MD menyerahkan kepada Polri soal pengungkapkan motif tersebut.
"Soal motif biar nanti dikontruksi hukumnya, karena itu sensitif, hanya boleh didengar orang-orang dewasa, biar dikontruksi oleh polisi," pungkasnya.
Pernyataan Mahmuf MD itu ditanggapi oleh pengacara Hotman Paris.
Melalui unggahan terbarunya, Hotman mengunggah pernyatan Mahfud MD yang menyebutkan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Hotman lantas menuliskan keterangan bahwa dirinya tak berani menyanyakan yang sensitif.
"Wah ! Hotman juga pemalu, ngak berani tanya yg sensi." tulisnya.
Baca juga: NASIB Bharada E Usai Nyanyi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Saja Bebas, Asal
Diberitakan sebelumnya, Langkah Polri membongkar kasus kematian Brigadir J menuai apresiasi dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD.
"Kalau ditemukan di situ pelanggaran etiknay berhimpitan dengan pidana, misal ketika dia mencopot CCTV itu bukan sekadar tidak profesional tapi memang sengaja terjadi hilangnya jejak alat-lat bukti yang bisa ke pidana juga.
Yang penting sekarang telurnya sudah pecah itu yang kita apresiasi dari Polri," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube KompasTV.
Dan perihal motif, Mahfud MD menyebut bahwa kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif.
Mahfud MD menyerahkan kepada Polri soal pengungkapkan motif tersebut.
"Soal motif biar nanti dikontruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar orang-orang dewasa, biar dikontruksi oleh polisi," pungkasnya.
Dugaan Pelecehan Seksual
Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya.
Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.
Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka Irjen Sambo penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (dugaan pelecehan Brigadir J)," ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Dikutip Tribun Palu.
Baca berita lainnya di Google News