Berita Nasional

Dengan Tegas Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Karena Irjen Ferdy Sambo Dendam

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase/tribunnews
Dengan Tegas Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Karena Irjen Ferdy Sambo Dendam 

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved