Berita Nasional

Dengan Tegas Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Karena Irjen Ferdy Sambo Dendam

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase/tribunnews
Dengan Tegas Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Karena Irjen Ferdy Sambo Dendam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini masih terus menarik dan menjadi perhatian.

Yang menjadi pertanyaan tentu saja ialah mengenai motif dari pembunuhan ini.

Seperti diketahui, Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.

"Tanggapan saya, ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata Kamaruddin kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin meminta penyidik bisa mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.

Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detail.

"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan gitu," tuturnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 3 Rumah, Gaji & Tunjangan Puluhan Juta

Baca juga: Miliki Sel Gurita Ferdy Sambo Disebut Tak Sendiri di Kasus Brigadir J, Saatnya Kapolri Beraksi

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Iklan untuk Anda: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Advertisement by

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved