Berita Kriminal

Bharada E Berpotensi Dijerat Pasal 49 KUHP, Akui Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo kini sudah dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Bharada E bisa dijerat pasal 49 KUHP pada dakwaan penuntut

ist/tribun manado
Keluarga Bharada E membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E sudah mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo kini sudah dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Bharada E bisa dijerat pasal 49 KUHP pada dakwaan penuntut umum nanti.

Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.

Keempat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM hingga Bharada E.

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas.

Pasalnya, pihak dari Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E bisa terlepas dari ancaman pidana jika dilihat dari Pasal 49 KUHP yang berbunyi “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Fickar mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.

“Harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman,” kata Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus ini, sambung dia, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo melakukan segala sesuatunya berdasarkan perintah atasan.

Seperti disebutkan pula bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Jika menolak, maka justru Bharada E yang akan ditembak.

Hal ini membuat Bharada E berada bisa saja berada di bawah tekanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved