Berita Kriminal

Bharada E Berpotensi Dijerat Pasal 49 KUHP, Akui Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo kini sudah dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Bharada E bisa dijerat pasal 49 KUHP pada dakwaan penuntut

ist/tribun manado
Keluarga Bharada E membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Mahfud MD 

Kendati demikian, kata Fickar, Bharada E masih punya waktu untuk memikirkan kembali untuk membantah perintah sebelum memutuskan untuk menembak.

“Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.

“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved