Berita Palembang
Kuasa Hukum Mularis Djahri : Penahanan Mularis dan Anaknya Bentuk Kriminalisasi dan Penzaliman
Polisi tangkap anak mantan calon walikota Palembang, Hendra Mularis Djahri yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menahan anak mantan calon walikota Palembang, Hendra Mularis Djahri yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hendra telah ditahan sejak Senin (1/8/2022) lalu.
Sang ayah Mularis Djahri, mantan calon walikota Palembang lebih dulu ditahan Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Mularis Djahri mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan memohon agar memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung menghentikan penyidikan kasus ini.
"Selain itu kami juga memohon agar klien kami dikeluarkan dari tahanan. Sebab penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum kepolisian di Polda Sumsel," ujar Alex Nopen SH, kuasa hukum Mularis Djahri, Selasa (9/8/2022).
Belakangan, polisi juga menahan Hendra Saputra, anak Mularis Djahri karena diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat ayahnya.
Sebab Hendra Saputra pernah menjabat Direktur di PT Campang Tiga milik Mularis Djahri yang kini berseteru dengan PT LPI.
Baca juga: INGAT Kasus Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara, 4 Oknum Polisi Segera Sidang
Penahanan ayah dan anak ini dinilai tim kuasa hukumnya adalah tindakan yang tidak sesuai dengan inti kasus.
Dikarenakan dari penilaian mereka, kasus ini lebih tepat mengarah pada persoalan perdata.
"Klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan laporan Model A telah berkebun di area perkebunan tebu PT LPI. Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama berkebun disana tidak pernah ada protes dan klaim dari LPI. Kalau pun ada klaim atau protes dari LPI berarti ini masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan kasus pidana," tegas Alex.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai penyidik telah melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel. Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI dan mohon perlindungan hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektare di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT
yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.