Berita Lubuklinggau
INGAT Kasus Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara, 4 Oknum Polisi Segera Sidang
Empat oknum polisi yang ditetapkan tersangka kasus tahanan tewas Polsek Lubuklinggau Utara berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Masih ingat kasus kematian Hermanto, tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (14/2/2022) lalu.
Update, empat oknum polisi yang ditetapkan tersangka kasus tahanan tewas Polsek Lubuklinggau Utara berkas telah dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
Keempat tersangka kasus tahanan tewas Polsek Lubuklinggau Utara tersebut adalah Aiptu Arahmanu (44), Bripda Aditya Nugraha (26) Bripda Lutfi Pranata (26) dan Bripda Alfa Kharisma.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Firdaus Afandi didampingi Jaksa yang menyidangkan Trian Febriansyah membenarkan berkas keempatnya kini sudah lengkap.
"Berkasnya sudah dlimpahkan ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa kemarin tanggal 2 Agustus 2022," ungkapnya pada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Firdaus mengungkapkan, setelah berkas keempat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, sekarang menuggu agenda persidangan.
Baca juga: Papa Muda Tewas tak Wajar di OKU, Tinggalkan 1 Anak Laki-laki, Baru Pisah dengan Istri
"Dan saat ini sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari hakim,"ujarnya.

Dalam kasus tersebut Firdaus menjadi jaksa Utama dan dibantu Jaksa Penuntut umum (JPU) Trian Febriansyah bersama dengan JPU Rianto Adi Putra.
"Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka Aiptu Arahmanu yakni dalam dakwaan primer tersangka didakwan tindak pidana dalam Pasal 338 KUP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Sedangkan dalam dakwaan subsider tersanka Aiptu Arahmani didakwa pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Sementara untuk ketiga tersangka yakni Bripda Aditya Nugraha (26) Bripda Lutfi Pranata (26) dan Bripda Alfa Kharisma.
"Untuk dakwaan primernya pasalnya sama yakni didakwaan tindak pidana dalam Pasal 338 KUP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
Namun, untuk dakwaan Subsider berbeda yakni ketiganya didakwa tindak pidana dalam pasal 351 KUHP ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal kedua pasal 170 KUHP.
Diberikan sebelumnya, seorang pelaku tindak pidana Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di rumah Sakit, dengan luka di sekujur tubuhnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.