Berita Nasional

IPW Sebut Ferdy Sambo yang Akan Diumumkan Kapolri Sore Ini Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

IPW Sebut Ferdy Sambo yang Akan Diumumkan Kapolri Sore Ini Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Umumkan langsung jadi alasan

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved