Berita Nasional
IPW Sebut Ferdy Sambo yang Akan Diumumkan Kapolri Sore Ini Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
IPW Sebut Ferdy Sambo yang Akan Diumumkan Kapolri Sore Ini Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Umumkan langsung jadi alasan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hari ini dikabarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan umumkan tersangka baru dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir J ini tenunya disyukuri banyak pihak diantaranya ndonesia Police Watch atau IPW.
IPW menyebut pengumuman tersangka baru itu adalah istimewa.
"Rencana pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini harus dilihat sebagai satu peristiwa yang istimewa," kata Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bharada E Baru Ungkap Atasan Pegang Pistol Saat Brigadir J Jatuh

Analisa Sugeng bukan tanpa alasan.
Sugeng menilai jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bukan tanpa sebab ada hal penting yang harus dibeberkan.
Menurut Sugeng, dalam kasus itu diprediksi jika Listyo akan mengumumkan sosok calon tersangka yang statusnya bukan sembarang di tubuh Polri.
Hal itu mulai terbukti seiring pengakuan terbaru Bharada E dan saksi-saksi yang mulai berani bersuara.
"Sehingga dugaan IPW dan juga berdasarkan bukti-bukti antara lain saksi yang sudah membuka seterang-terangnya kasus matinya Brigadir Joshua, dugaan saya Kapolri akan mengumumkan status Sambo sebagai tersangka," tutup Sugeng.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022) sore.
"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut. Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang.
Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sekama satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News