Berita Kriminal

Bharada E Belum Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Gagal Temui Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan justice collaborat

Tribun Manado/Arthur Rompis
Roy Pudihang, Paman dari Bharada E minta Jokowi lindungi Bharada E dan meminta Bharada untuk jujur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E belum bisa jadi justice collaborator karena LPSK gagal menemuinya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer atau Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, permohonan Bharada E itu masih didalami.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujar Achmadi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan, LPSK belum bisa bertemu Bharada E untuk melakukan pendalaman.

Sebab, Bharada E masih ditangani penyidik.

Bharada E kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, LPSK merencanakan bertemu Bharada E untuk memastikan dia bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, LPSK perlu memeriksa Bharada E karena yang bersangkutan diyakini mempunyai informasi penting.

“Kami perlu bertemu secara langsung dengan Bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil mengecek juga soal ada ancamankah?” kata Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (8/8/2022) malam.

Susilaningtias mengatakan, rencana menemui Bharada E juga terkait permohonannya sebagai justice collaborator kepada LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved