Berita OKI

Update Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI, Ahli Waris Tanam 300 Batang Pisang

Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI terus belanjut. Kali ini ahli waris H. Jalil Tanam 300 Batang Pisang di kawasan SMKN 3 kayuagung

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ahli waris H. Jalil yang mengklaim memiliki hak atas 7 hektar lahan hutan kota ini kembali menggelar aksi dengan menanam 300 batang pisang disekitar lokasi termasuk di dalam area sekolah, Senin (8/8/2022) siang. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im memberikan tanggapannya terkait klaim ahli waris di lahan SMK Negeri 3 Kayuagung.

"Kalau menurut cerita sudah pernah ada pelaksanaan pembayaran di pemerintahan zaman dulu, sudah diadakan transaksi pembelian,"

"Dari beberapa saksi yang sudah diwawancarai oleh dinas pertanahan dan ada saksi yang menyatakan bahwa tadinya lahan mereka itu berbatasan dengan lahan Pemda OKI,"

"Namun permasalahan terjadi karena mau diadakannya sertifikasi lahan terhadap lahan dihutan kota tersebut," tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya memiliki bukti jika tanah tersebut merupakan milik Pemda OKI yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Bupati terdahulu.

"Mungkin tercatat, namun bukti yang menyatakan bahwa itu aset mungkin secara tertulis itu tidak ada. Tetapi itu sudah termasuk dalam hutan kota dan namanya hutan kota itu ada SK dari Bupati terdahulu," kata Mun'im.

Terkait adanya penanaman pohon pisang yang dilakukan oleh ahli waris. Mun'im enggan berkomentar banyak.

"Ya, kalau masalah itu mungkin yang punya lahan dalam hal ini SMK itu sendiri. Karena namanya Sekolah Menengah Atas itu bukan lagi di pengawasan kita (Kabupaten OKI) dan sudah di pemerintahan Provinsi (Sumatera Selatan)," sebutnya.

Dikarenakan permasalahan sudah meluas, tentunya Bupati OKI bersama tim yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemui langsung yang mengklaim lahan tersebut.

"Nanti sambil berjalan mungkin ada penyelesaiannya. Karena tuntutan mereka adalah untuk diganti rugi,"

"Padahal dari segi pemerintahan tidak ada lahan yang dibayarkan dua kali. Itulah permasalahannya," papar Mun'im.

Dikatakan kembali, menurutnya bahwa lahan tersebut sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan.

"Menurut cerita sudah diadakan pembayaran. Mungkin saksi-saksi hidup masih ada bisa ditanyakan nanti. Kalau untuk surat atau bukti tidak ada dan kalau penunjukan lokasi ada SK Bupati," tegasnya.

Menurutnya juga surat yang dimiliki ahli waris dinilai tidak lengkap. Dimana hanya terdapat surat wasiat saja.

"Mereka (ahli waris) juga tidak ada surat. Hanya surat wasiat dari H. Jalil saja yang dilihat oleh dinas pertanahan, didalam surat juga tidak dijelaskan luasan lahan tersebut,"

"Saat ini kepala dinas pertanahan sedang berkoordinasi dengan JPN (jaksa pengacara negara)," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved