Berita OKI

Update Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI, Ahli Waris Tanam 300 Batang Pisang

Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI terus belanjut. Kali ini ahli waris H. Jalil Tanam 300 Batang Pisang di kawasan SMKN 3 kayuagung

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ahli waris H. Jalil yang mengklaim memiliki hak atas 7 hektar lahan hutan kota ini kembali menggelar aksi dengan menanam 300 batang pisang disekitar lokasi termasuk di dalam area sekolah, Senin (8/8/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Merasa tidak digubris atas tuntutan ganti rugi lahan  SMK Negeri 3 Kayuagung OKI yang dilayangkan kepada pihak pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain melakukan pemblokiran jalan akses utama menuju ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung.

Ahli waris H. Jalil yang mengklaim memiliki hak atas 7 hektar lahan hutan kota ini kembali menggelar aksi dengan menanam ratusan batang pisang disekitar lokasi termasuk di dalam area sekolah.

Saat ditemui dilokasi, Husin yang merupakan cucu dari ahli waris menegaskan seluruh lahan miliknya akan ditanami pohon pisang.

"Kalau untuk pohon pisang yang akan ditanam sebanyak 300 batang. Ada juga tanaman lain seperti nanas dan tebu kami tanam semuanya termasuk di dalam area sekolah," katanya kepada Tribunsumsel.com, Senin (8/8/2022) siang.

Disampaikan alasan klaim lahan tersebut didasarkan dari dokumen berupa surat wasiat yang diterima dari kakeknya bernama H. Jalil.

"Kami mempunyai surat wasiat yang ditulis tahun 1976 yang diakui pada tahun 1956 dan saksi batas kiri dan kanan ada semua," ungkap Husin.

Disebutkan atas tidak adanya penyelesaian masalah tersebut. Husin bersama ahli waris lainnya menggelar aksi melakukan pemblokiran jalan dan penanaman pohon pisang.

"Sampai sekarang belum ada itikad baik dari pemkab OKI maupun Bupati OKI. Jadi jalan satu-satunya dengan menanam pisang karena tanah ini memang hak kita dan tanah kita," kata dia.

"Sehingga kita mendapatkan buah atau hasilnya. Dari pada tanah kita dibangun sekolahan, bukannya kita tidak kasihan dengan siswa atau guru," imbuhnya.

Husin hanya ingin memperjuangkan hak tanah dimiliki yang harus diselesaikan oleh Pemkab OKI.

"Kami tetap menuntut ganti rugi. Kalau pemerintah mau ganti rugi kami akan membuka akses jalan dan kalau tidak sampai kapanpun ini tanah kita," ujarnya.

 

Penjelasan Pemkab OKI 

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im memberikan tanggapannya terkait klaim ahli waris di lahan SMK Negeri 3 Kayuagung.

"Kalau menurut cerita sudah pernah ada pelaksanaan pembayaran di pemerintahan zaman dulu, sudah diadakan transaksi pembelian,"

"Dari beberapa saksi yang sudah diwawancarai oleh dinas pertanahan dan ada saksi yang menyatakan bahwa tadinya lahan mereka itu berbatasan dengan lahan Pemda OKI,"

"Namun permasalahan terjadi karena mau diadakannya sertifikasi lahan terhadap lahan dihutan kota tersebut," tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya memiliki bukti jika tanah tersebut merupakan milik Pemda OKI yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Bupati terdahulu.

"Mungkin tercatat, namun bukti yang menyatakan bahwa itu aset mungkin secara tertulis itu tidak ada. Tetapi itu sudah termasuk dalam hutan kota dan namanya hutan kota itu ada SK dari Bupati terdahulu," kata Mun'im.

Terkait adanya penanaman pohon pisang yang dilakukan oleh ahli waris. Mun'im enggan berkomentar banyak.

"Ya, kalau masalah itu mungkin yang punya lahan dalam hal ini SMK itu sendiri. Karena namanya Sekolah Menengah Atas itu bukan lagi di pengawasan kita (Kabupaten OKI) dan sudah di pemerintahan Provinsi (Sumatera Selatan)," sebutnya.

Dikarenakan permasalahan sudah meluas, tentunya Bupati OKI bersama tim yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemui langsung yang mengklaim lahan tersebut.

"Nanti sambil berjalan mungkin ada penyelesaiannya. Karena tuntutan mereka adalah untuk diganti rugi,"

"Padahal dari segi pemerintahan tidak ada lahan yang dibayarkan dua kali. Itulah permasalahannya," papar Mun'im.

Dikatakan kembali, menurutnya bahwa lahan tersebut sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan.

"Menurut cerita sudah diadakan pembayaran. Mungkin saksi-saksi hidup masih ada bisa ditanyakan nanti. Kalau untuk surat atau bukti tidak ada dan kalau penunjukan lokasi ada SK Bupati," tegasnya.

Menurutnya juga surat yang dimiliki ahli waris dinilai tidak lengkap. Dimana hanya terdapat surat wasiat saja.

"Mereka (ahli waris) juga tidak ada surat. Hanya surat wasiat dari H. Jalil saja yang dilihat oleh dinas pertanahan, didalam surat juga tidak dijelaskan luasan lahan tersebut,"

"Saat ini kepala dinas pertanahan sedang berkoordinasi dengan JPN (jaksa pengacara negara)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved