Berita Nasional

Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo Disebut Langgar Kode Etik, Ambil CCTV di Rumah Dinas

Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo Disebut Langgar Kode Etik, Ambil CCTV di Rumah Dinas.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo Disebut Langgar Kode Etik, Ambil CCTV di Rumah Dinas 

Pencopotan permanen Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022). 

Berikut Tribunsumsel.com sajikan fakta profil Irjen Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 sehingga saat ini ia berumur 49 tahun.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.

2. Karier Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengawali karier sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.

Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Dikutip dari Kompas.com, kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua ini juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.

Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.

Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.

Baca berita lainnya di Google News

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved