Berita Nasional

Ternyata Bharada E Dibela Oleh 15 Penasihat Hukum, Karni Ilyas Tanya Total Uang yang Dibayarkan

Diketahui, Bharada E, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dibela oleh 15 pengacara.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Rendy Rutama Putra/Tribunnews
Ternyata Bharada E Dibela Oleh 15 Penasihat Hukum, Karni Ilyas Tanya Total Uang yang Dibayarkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus baku tembak yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini terus menjadi perhatian publik.

Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, para pengacarapun resmi mengundurkan diri.

Diketahui, Bharada E, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dibela oleh 15 pengacara.

Jumlah tersebut disampaikan kuasa hukum Bharada E, Hervan D Merukh.

Menurut Hervan, kelimabelas pengacara tersebut bekerja secara sukarela alias tidak dibayar.

Keterangan tersebut disampaikan Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.

"Ada berapa pengacara anggota dari pengacara Bharada E," tanya Karni Ilyas.

"Kurang lebih ada 15 tim penasehat hukum," jawab Hervan D Merukh dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube ILC, Sabtu (6/8/2022).

"Luar biasa juga Bharada E," imbuh Karni Ilyas seraya terkejut.

Terkait jumlah pengacara Bharada E yang fantastis, Hervan D Merukh mengurai penjelasan.

Rupanya, semua pengacara Bharada E itu tidak dipungut biaya.

Hal itu lantaran para pengacara tersebut melihat Bharada E adalah sosok tidak mampu yang sedang butuh keadilan.

"Jadi ketua tim dari penasehat hukum Bharada E ini adalah Andreas Nahot Silitonga. Saya Hervan, saya ketua pusat bantuan hukum Peradi Jakarta Pusat. Jadi sifatnya adalah probono (gratis tidak dipungut biaya) atau fokus untuk masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan akses keadilan," ungkap Hervan D Merukh.

"Maksud Anda 15, 15-nya probono ?" tanya Karni Ilyas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved