Berita Nasional

NASIB Roy Suryo Usai Resmi Ditahan Jumat Malam Kasus Meme Stupa, Dikenakan 3 Pasal

Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Editor: Weni Wahyuny

"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.

Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.

Sempat Pakai Kursi Roda

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Roy Suryo mengalami kelelahan.

Ia bahkan terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/7/22) malam.

Mengutip tayangan Kompas Tv, Roy bahkan sempat dipapah oleh dua orang untuk beranjak dari kursi roda.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak menahan Roy Suryo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca beirta lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved