Berita Nasional
NASIB Roy Suryo Usai Resmi Ditahan Jumat Malam Kasus Meme Stupa, Dikenakan 3 Pasal
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.
Sempat Pakai Kursi Roda
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Roy Suryo mengalami kelelahan.
Ia bahkan terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/7/22) malam.
Mengutip tayangan Kompas Tv, Roy bahkan sempat dipapah oleh dua orang untuk beranjak dari kursi roda.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak menahan Roy Suryo.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca beirta lainnya di Google News