Berita Nasional
NASIB Roy Suryo Usai Resmi Ditahan Jumat Malam Kasus Meme Stupa, Dikenakan 3 Pasal
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Pakar Telematika, Roy Suryo usai resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu resmi ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum ditahan Roy Suryo menjalani proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan atau E Zulpan dikutip dari Kompas Tv, Jumat (5/8/2022) malam.
"Jadi mulai malam ini (Jumat malam), saudara Roy Suryo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Jumat."
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."
"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.
Roy terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.
Postingannya di Twitter ini juga dianggap mengandung sara dan atau penistaan terhadap agama tertentu.
Penyidik, kata Zulpan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli agama, kemudian saksi dibidang sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana juga saksi terkait dengan ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di akhir pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan juga karena mempertimbangkan kesehatan.
Jumat siang hari, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokkes Polda Metro Jaya.