Berita Nasional
Mengenal Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Kini Mengundurkan Diri, Terungkap
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
"Kemungkinan besar akan ditolak karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.
Di lain sisi, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, yakni menjadikan Bharada E membantu pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya mencapai titik terang.
Justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.
"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.
Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.
Lanta,s apabila Bharada E menjadi justice collaborator, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com