Berita Nasional
Mengenal Sosok Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Kini Mengundurkan Diri, Terungkap
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Baca juga: POTRET Bripka Matius Marey Ajudan Irjen Ferdy Sambo Disorot, Lengan Bertatto dan Brewokan
Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Kuasa Hukum Brahada E
Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator
Bharada E terancam tak bisa mendapat perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini lantaran LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan meski Bharada E sudah berstatus tersangka, LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.
Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.