Berita Palembang

Disomasi Bupati Banyuasin Askolani, Begini Tanggapan Wanita yang Mengaku Masih Istrinya

Batas waktu somasi selama 2x24 jam yang diberikan Bupati Banyuasin Askolani terhadap perempuan berinisial NY yang mengaku istrinya telah habis.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Batas waktu somasi selama 2x24 jam yang diberikan Bupati Banyuasin Askolani terhadap perempuan berinisial NY yang mengaku istrinya telah habis, begini tanggapan NY. 

Dedy juga menunjukkan bukti adanya perceraian tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.

"Kami ada dokumen di Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY dan kenapa dia, meminta izin dia untuk menikah lagi," ujarnya.

"Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak. Di akhir 2015, saudari NY akan melahirkan seorang anak, klien kami bantu memberikan uang Rp.20 juta untuk persalinan," katanya menambahkan.

Lanjut dikatakan, Askolani juga terus memberikan nafkah kepada anak tersebut hingga tahun 2019.

Kisaran yang diberikan antara Rp.4 juta sampai Rp.10 juta per bulan.

"Namun sejak Maret 2019, tidak lagi diberikan (nafkah) dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin saudara NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," ucapnya.

"Klien kami sebenarnya juga sudah mengirimkan sampel untuk dilakukan uji DNA dengan anak tersebut karena disaat bercerai klien kami tidak diberi tahu bahwa NY hamil. Tapi tes DNA itu belum juga terlaksana. Dan selama proses berjalan, dikarenakan saran dari orang tua, klien kami tetap bersedia memberi nafkah kepada anak tersebut sampai terjadi kampanye hitam tahun 2019 kemarin," katanya menambahkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved