Berita Palembang

Disomasi Bupati Banyuasin Askolani, Begini Tanggapan Wanita yang Mengaku Masih Istrinya

Batas waktu somasi selama 2x24 jam yang diberikan Bupati Banyuasin Askolani terhadap perempuan berinisial NY yang mengaku istrinya telah habis.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Batas waktu somasi selama 2x24 jam yang diberikan Bupati Banyuasin Askolani terhadap perempuan berinisial NY yang mengaku istrinya telah habis, begini tanggapan NY. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Batas waktu somasi selama 2x24 jam yang diberikan Bupati Banyuasin Askolani terhadap perempuan berinisial NY yang mengaku istrinya telah habis.

Dia NY melaporkan Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumsel atas dugaan pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak.

Didampingi kuasa hukumnya, Ana Ariyanto ST SH, NY menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel terkait laporan yang dia buat, Jumat (5/8/2022).

NY menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.15 hingga pukul 16.00 WIB.

Terkait somasi yang diberikan Askolani agar NY mencabut laporannya, Ana Ariyanto tidak mau memberi tanggapan.

"Kalau somasi itu sifatnya teguran, klien kami menikah sah secara hukum ada akta nikahnya. Jadi kalau di PTUN kan kita heran saja. Somasinya tidak mau kami menanggapinya. Karena laporan klien kami sudah masuk ke ranah kepolisian, klien kami juga sudah memberikan keterangan sebagai pelopor," ujarnya Jumat malam.

Kata Ana Ariyanto, kurang lebih sebanyak 32 pertanyaan diajukan penyidik terhadap kliennya.

Namun dia enggan merincikan pertanyaan tersebut.

"Terkait apa apa saja yang ditanyakan penyidik kepada klien kami, itu semua ranahnya penyidik. Yang jelas hari ini klien kami diperiksa perdana terkait laporan yang dibuat beberapa hari lalu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, NY melaporkan Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak Sabtu (30/7/2022).

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Banyuasin Askolani Jasi melayangkan somasi selama 2x24 jam terhadap perempuan NY (42) yang telah melaporkan dirinya ke polisi, Selasa (2/8/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Dedy Irama SH, Askolani meminta agar NY mencabut laporan dan meminta maaf karena telah menyebutnya melakukan perkawinan tanpa izin.

"Jelas apa yang dilaporkan NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah. Dan kami selaku kuasa hukum H.Askolani melayangkan somasi 2 kali 24 jam untuk mencabut laporan," ucap Dedy Irama.

Dedy Irama tak menampik perkawinan antara Askolani dengan NY selaku pelapor dengan status siri pada tahun 2014.

Namun perkawinan itu tak berjalan lama sebab di tahun 2015 Askolani menceraikan NY.

Dedy juga menunjukkan bukti adanya perceraian tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.

"Kami ada dokumen di Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY dan kenapa dia, meminta izin dia untuk menikah lagi," ujarnya.

"Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak. Di akhir 2015, saudari NY akan melahirkan seorang anak, klien kami bantu memberikan uang Rp.20 juta untuk persalinan," katanya menambahkan.

Lanjut dikatakan, Askolani juga terus memberikan nafkah kepada anak tersebut hingga tahun 2019.

Kisaran yang diberikan antara Rp.4 juta sampai Rp.10 juta per bulan.

"Namun sejak Maret 2019, tidak lagi diberikan (nafkah) dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin saudara NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," ucapnya.

"Klien kami sebenarnya juga sudah mengirimkan sampel untuk dilakukan uji DNA dengan anak tersebut karena disaat bercerai klien kami tidak diberi tahu bahwa NY hamil. Tapi tes DNA itu belum juga terlaksana. Dan selama proses berjalan, dikarenakan saran dari orang tua, klien kami tetap bersedia memberi nafkah kepada anak tersebut sampai terjadi kampanye hitam tahun 2019 kemarin," katanya menambahkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved