Berita Viral
Ditilang Polisi karena Tak Menyalahkan Lampu Motor, Pengendara Ini Minta Jelasan Undang Undangnya
seorang pengendara motor merasa tak terima ditilang polisi lantaran dikira tak menyalakan lampu depan pada siang hari. Pengendara motor Honda Verza15
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 menetapkan pengemudi motor wajib menyalakan lampu depan atau lampu utama pada siang hari.
Sementara Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,".
Dan Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah),".
Lampu depan menyala pada siang hari dipercaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Saat motor dengan lampu depan menyala beredar di jalanan, posisinya lebih memungkinkan disadari pengguna jalan lain.
baca berita lainnya di google news