Berita Lubuklinggau

Penangkapan Bandar Narkoba di Lubuklinggau, Bermula Pelajar SMA Curi Sabu Simpanan

penangkapan bandar narkoba di lubuklinggau bermula dari sabu simpanan milik sang bandar yang dicuri kerabatnya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Titin Herlina alias Tina, bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (8/3/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --SV siswi SMA di Lubuklinggau terpaksa mengubur mimpinya melanjutkan pendidikan setelah diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena terlibat jaringan narkoba.

Pelajar ini, terlibat kasus peredaran sabu bibinya, meski awalnya dirinya sama sekali tidak mengetahui bila barang haram yang disimpan bibinya adalah narkoba.

Ceritanya, bibiknya Titin Herlina alias Tina (33) warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menitipkan sabu dirumahnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP, Hendri menyampaikan saat itu tersangka Tina menitipkan sabu ke lantai dua rumah orang tua SV.

"Lokasinya tidak jauh dari kamar SV, Awalnya SV sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu," ungkap Kasat, Kamis (4/8/2022).

Kebetulan saat itu, SV mendengar Titin menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu.

Mendengarkan percakapan itu SV kemudian mencuri sabu simpanan bibinya sebagian.

"Karena tidak mengetahui, apakah yang dicuri sabu atau bukan, ia kemudian menemui Andrew. Dia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya sabu atau bukan," ujarnya.

Karena Andrew seorang pemakai, Andrew pun mencoba, setelah dicoba ternyata sabu yang dibawa SV adalah asli  oleh SV sabu langsung diberikan ke Andrew.

“Oleh Andrew kemudian dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya dijual, sementara SV sama sekali tidak meminta imbalan, karena tidak mengetahui harganya,” ungkapnya.

Saat mengedar sabu tersebut, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew ditangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

"Saat diamankan ada 63 paket sabu, dari pengakuan Andrew, sabu itu diberi oleh temannya SV. Makanya SV kami tangkap,” tambahnya.

SV ditangkap di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Setelah diamankan, SV mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan dimana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Titin Bandar Narkoba Lubuklinggau, Sabu 1,8 Kg Dikendalikan AB Tahanan Lapas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved