Sidang Kasus Suap AKBP Dalizon
'Jujur, Saya Tertekan', Kesaksian Istri AKBP Dalizon, Sidang Kasus Suap Mantan Kapolres OKUT
Istri AKBP Dalizon menjadi saksi pada sidang dugaan suap suaminya yang mantan Kapolres OKU Timur (OKUT), Rabu (3/8/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Istri AKBP Dalizon menjadi saksi pada sidang dugaan suap suaminya yang mantan Kapolres OKU Timur (OKUT), Rabu (3/8/2022).
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba, Rabu (3/8/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Kejagung kali ini menghadirkan Dwi Septiani, istri AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKUT sebagai saksi.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Dwi Septiani mengungkapkan perasaannya yang merasa tertekan saat menjalani BAP di Mabes Polri terkait kasus sang suami.
"Jujur saja yang mulya, pada saat BAP di Paminal Mabes (Polri) saya merasa tertekan. Apa yang saya katakan di BAP hanya berdasarkan perintah suami saya (Dalizon), padahal faktanya tidak seperti itu," ujar Dwi Septiani yang dihadirkan secara langsung di Pengadilan.
Pada sidang sebelumnya, AKBP Dalizon disebut telah menerima uang sebesar Rp.10 miliar guna pengamanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.
Sebagai istri, Dwi Septiani juga turut menjalani sejumlah pemeriksaan atas kasus yang menjerat suaminya.
Baca juga: Mantan TKW Bandar Sabu Internasional Ditangkap di Lubuklinggau, Ini Upah Sekali Transaksi
Namun saat menjalani BAP, Dwi mengungkapkan, sang suami meminta dia untuk mengatakan hal yang tidak sebenarnya dihadapan penyidik.
Dia disuruh AKBP Dalizon untuk mengakui bahwa harta berupa rumah dan mobil mereka dibeli dari uang gratifikasi sebesar Rp.2,5 miliar rupiah.
"Padahal tidak seperti Pak Hakim. Rumah kami yang di Grand Garden itu hasil dari jual rumah di Riau terus juga dari pinjaman uang ke adik ipar sebesar Rp.1,5 miliar. Bukan dari uang Rp.2,5 miliar dalam kardus," jelasnya.
Mendengar pengakuan itu, hakim lalu menanyakan kepada Dwi Septiani apakah dirinya mengetahui maksud suaminya melakukan hal itu.
Dwi lalu menjawab dirinya tidak mengetahui alasan sikap tersebut.
Dikesempatan yang sama, Dwi Septiani juga mengaku pernah membantu suaminya menurunkan kardus berisi uang dari dalam mobil ke dalam rumahnya.
Uang tersebut dia lihat dari kardus yang terbuka.
"Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp.100 ribu. Kata suami saya totalnya Rp.2,5 miliar," ujarnya.