Sidang Kasus Suap AKBP Dalizon

'Jujur, Saya Tertekan', Kesaksian Istri AKBP Dalizon, Sidang Kasus Suap Mantan Kapolres OKUT

Istri AKBP Dalizon menjadi saksi pada sidang dugaan suap suaminya yang mantan Kapolres OKU Timur (OKUT), Rabu (3/8/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Istri AKBP Dalizon menjadi saksi pada sidang dugaan suap suaminya yang mantan Kapolres OKU Timur (OKUT), Rabu (3/8/2022). 

"Untuk kardus yang lain isinya juga uang. Kata suami saya untuk pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," katanya menambahkan.

Kata Dwi, dia sempat menanyakan kepada suaminya terkait alasan uang tersebut sampai dibawa ke rumahnya.

Padahal sudah jelas, uang tersebut ditujukan untuk atasannya yakni AS dan kawan-kawan.

"Dijawab sama suami saya tunggu perintah pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," ungkapnya.

Hakim lalu bertanya lebih dalam mengenai identitas kawan-kawan yang dimaksud AKBP Dalizon.

Secara gamblang, Dwi menyebut ketiganya yakni SL, EY dan PI yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

"Awalnya saya tidak tau siapa kawan-kawan itu. Justru tahunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri) dan nama mereka bertiga disebut disana," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejangung RI, AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel disebut memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT disebut minta Rp 10 miliar yang terungkap pada sidang Kamis (28/7/2022).
AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT disebut minta Rp 10 miliar yang terungkap pada sidang Kamis (28/7/2022). (DOK TRIBUN SUMSEL)

Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman apabila tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.

"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp.5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba dan Rp.5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba," ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum'at (10/6/2022).

Dijelaskan JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar Rp.10 miliar yang dimasukan ke dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grand Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang Rp.10 miliar, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.

Masih dikatakan JPU Kejagung RI, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Kombes Pol Anton Setiawan yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp.4,750 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved