Bandar Sabu Internasional Lubuklinggau
Mantan TKW Bandar Sabu Internasional Ditangkap di Lubuklinggau, Ini Upah Sekali Transaksi
Titin Herlina alias Tina mantan TKW jadi bandar sabu jaringan internasional. Tiap kali transaksi dia dapat upah jutaan rupiah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Titin Herlina alias Tina seorang bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi.
Warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau bandar sabu jaringan internasional ini ditangkap, Selasa (2/8/2022) dini hari dirumahnya.
Dari rumah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini polisi mengamankan sabu seberat 1,8 Kg yang disimpan pelaku bandar sabu internasional di dalam tanah pekarangan tetangganya.
Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.
"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diintrogasi Kapolres.
Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ketempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.
Baca juga: HEBOH Pria di Palembang Tewas tak Wajar Depan Kamar, Polisi Ungkap Sebab Kematian
"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.
Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.
"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.
Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.
"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.
"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis, Rabu (3/8/2022).
Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.
Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.