Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2022, Begini Alur Mutasi Kendaraan Luar Sumsel, Balik Nama

Syarat dan alur yang harus dipersiapkan untuk mutasi kendaraan dari dari luar Sumsel masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Warga melakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan pada pemutihan pajak Kendaraan di Sumsel 2022 hari kedua, Selasa (2/8/2022). 

4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut ini adalah rinciannya:
- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved