Berita Palembang
Askolani Somasi Mantan Istri Siri, 2x24 Jam Cabut Laporan di Polisi Tuntut Minta Maaf
Bupati Banyuasin Askolani Jasi melayangkan somasi pada mantan istri siri berinisial NY (42) agar mencabut laporan di Polda Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Banyuasin Askolani Jasi melayangkan somasi pada mantan istri siri berinisial NY (42), Selasa (2/8/2022).
Askolani memberikan waktu selama 2x24 jam pada NY (42) agar mencabut laporan di Polda Sumsel.
Melalui kuasa hukumnya, Dedy Irama SH, Askolani juga meminta NY untuk meminta maaf karena telah menyebutkan melakukan perkawinan tanpa izin.
"Jelas apa yang dilaporkan NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah. Dan kami selaku kuasa hukum H Askolani melayangkan somasi 2 kali 24 jam untuk mencabut laporan," ucap Dedy Irama.
Diketahui, NY didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Askolani terkait dugaan pemalsuan status dan melakukan perkawinan tanpa seizin dirinya ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).
Dedy Irama tak menampik perkawinan antara kliennya dengan NY selaku pelapor dengan status siri pada tahun 2014.
Namun perkawinan itu tak berjalan lama sebab di tahun 2015 Askolani menceraikan NY.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Siram Air Keras Ponakan, Korban Luka Bakar Rambut hingga Ujung Kaki
Dedy juga menunjukkan bukti adanya perceraian tersebut.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.
"Kami ada dokumen di Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY dan kenapa dia, meminta izin dia untuk menikah lagi," ujarnya.
"Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak. Diakhir 2015, saudari NY akan melahirkan seorang anak, klien kami bantu memberikan uang Rp.20 juta untuk persalinan," katanya menambahkan.
Lanjut dikatakan, Askolani juga terus memberikan nafkah kepada anak tersebut hingga tahun 2019.
Kisaran yang diberikan antara Rp.4 juta sampai Rp.10 juta per bulan.
"Namun sejam Maret 2019, tidak lagi diberikan dengan alasan ditahun itu waktu pilkada Banyuasin saudara NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," ucapnya.
"Klien kami sebenarnya juga sudah mengirimkan sampel untuk dilakukan uji DNA dengan anak tersebut karena disaat bercerai klien kami tidak diberi tahu bahwa NY hamil. Tapi tes DNA itu belum juga terlaksana. Dan selama proses berjalan, dikarenakan saran dari orang tua, klien kami tetap bersedia memberi nafkah kepada anak tersebut sampai terjadi kampanye hitam tahun 2019 kemarin," katanya menambahkan.