Berita Palembang

Askolani Somasi Mantan Istri Siri, 2x24 Jam Cabut Laporan di Polisi Tuntut Minta Maaf

Bupati Banyuasin Askolani Jasi melayangkan somasi pada mantan istri siri berinisial NY (42) agar mencabut laporan di Polda Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bupati Banyuasin Askolani Jasi melayangkan somasi pada mantan istri siri berinisial NY (42) agar mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf, Selasa (2/8/2022). 

Terkait buku nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati Palembang, menurut Dedi terdapat pemalsuan data berdasarkan tanda tangan kliennya yang beda.

"Setelah itu kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amal putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan dan menyatakan batal akta nikah klien kami,"ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved