Prostitusi Anak di Lubuklinggau
Kronologis Pengungkapan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Lubuklinggau, 4 Mucikari Diamankan
Kronologis Polres Lubuklinggau Sumsel membongkar kasus prostitusi online menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya. Empat mucikari diamankan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kronologis Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya.
Dalam kasus prostitusi online anak ini polisi mengamankan empat orang pelaku dari dua lokasi penggerebekan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan,
Keempatnya diamankan karena bertugas sebagai mucikari pada kasus prostitusi online anak ini.
Keempat orang yang diamankan tersebut yakni M (17) warga Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Lalu, Sultan Handika (21) warga Jl Karya Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kemudian, Sanudin (22) warga Dusun I Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Lalu Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Baca juga: LIPSUS: Nanya Dulu Sebelum Panen, Pengepul Sering Setop Sementara Beli TBS, Harga Sawit Terjun Bebas
Keempat juga diamankan dari salah satu hotel di Kota Lubuklinggau pada hari Minggu (31/7/2032) malam.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini bermula pada Sabtu (30/7/2022) malam dari Informasi masyarakat adanya kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau.
Kemudian Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan kepada tersangka Sultan Handika di salah satu hotel di Jl Yos Sudarso.
Setelah mengamankan Sultan Handika, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Sanudin dan Beni Setiawan dilokasi yang sama.
Selanjutnya, setelah mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan M (17) mucikari lainnya, juga di lokasi yang sama.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat reskrim, AKP M Romi menyampaikan, modusnya anak-anak diiming-imingi uang Rp 300 ribu per anak.
"Setelah anak-anak ma diberi pel KB, supaya tidak hamil dan diberi tisu sebelum melakukan hubungan," ungkapnya saat menggelar pers rilis pada wartawan, Senin (1/8/2022).
Saat diamankan anak dibawah umur yang dijadikan PSK ini bersama pria hidung belang, tapi sempat melompat dari jendela keluar melarikan diri.