Prostitusi Anak di Lubuklinggau

Kronologis Pengungkapan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Lubuklinggau, 4 Mucikari Diamankan

Kronologis Polres Lubuklinggau Sumsel membongkar kasus prostitusi online menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya. Empat mucikari diamankan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati

"BB diamankan dari lokasi Hp dan sejumlah uang sebanyak Rp 300 ribu, yang dipegang oleh mucikarinya dan kasus satunya ada dua Hp yang digunakan untuk chat melalui sosial media (sosmed)," ungkapnya.

Lanjutnya, jadi yang pertama diamankan adalah korbannya kemudian baru mucikarinya, atau otaknya adalah para mucikari ini.

"Perannya mucikari ini mencari anak dibawah umur, kedua mencari pelanggan pria hidung belangnya, polanya mencari lewat sosmed begitu deal baru anak dibawa umur ini dibawa ke kamar," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada dua laporan kepolisian, tersangkanya empat orang dengan korbannya ada tujuh orang semuanya dibawah umur.

"Pasal yang kita terapkan pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tentang 2014 perubahan, atas undang-undang tahun 2022 tentang perlindungan anak, subsider 90 KUHP, dan pasal 36 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi membongkar prostitusi anak di Lubuklinggau. Tujuh orang korban yang semuanya masih berusia di bawah 18 tahun tersebut dijajakan mucikarinya lewat media sosial.

Kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dirilis langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (1/8/2022).

Empat pelaku yang semuanya adanya mucikari dari pada kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dihadirkan langsung, tiga orang lelaki dan satu perempuan.

Kepada wartawan AKBP Harissandi menuturkan, Senin (1/8/2022), Polres Lubuklinggau membongkar kasus perdagangan manusia.

Terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini berbekal informasi dari masyarakat, pada 31 Juli 2022 telah terjadi perdangangan anak di bawah umur jadi pekerja seks komersial

Dari dua kasus perdagangan manusia tersebut ada tujuh orang korbannya, dan semuanya di bawah umur.

Keempat pelaku diancam pasal 83 Junto Pasal 76 F UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 2003 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 596 KUHP. Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Para korban ini sebleumnya diimingi uang Rp 300 ribu, setelah diimingi uang dijadikan pekerja seks komersial.

"Para korban yang semuanya anak-anak ini diimingi uang Rp 300 ribu per anak. Mereka dikasih obat KB biar tidak hamil," kata AKBP Harissandi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved