Berita Musi Rawas

Baru Ditinggal Mati Istri, Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga di Musi Rawas, Korban 17 Tahun

Baru 3 bulan ditinggal mati istri, seorang pria paruh baya di Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas rudapaksa anak tetangga. Korban usia 17 tahun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Slamet (50) warga Megang Sakti Musi Rawas (dua dari kanan) diduga merudapaksa anak tetangga remaja usia 17 tahun saat diamankan di Polres Musi Rawas, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Baru 3 bulan ditinggal mati istri, seorang pria paruh baya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas rudapaksa anak tetangga.

Pelaku bernama Slamet (50) diduga memperkosa korban saat remaja usia 17 tahun inisial FY hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung.

Kepolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00.

Modusnya, tersangka memanggil korban pada saat korban pulang dari warung. Saat itu, tersangka beralasan akan memberikan kue lebaran kepada korban.

Mendengar tersangka memanggilnya, korban pun memenuhi panggilan tersebut lalu masuk ke dalam rumah tersangka. N

Namun pada saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba tiba tersangka yang baru ditinggal mati oleh isterinya sekitar tiga bulan lalu itu, menutup pintu depan rumahnya dan menguncinya.

Baca juga: Hasil Curian Dipakai Foya-foya, Pengakuan Remaja 15 Tahun Putus Sekolah Curi Hp di Konter

Selanjutnya tersangka pelaku menarik korban ke dalam kamar dan bilang kepada korban untuk main.

Korban saat itu bertanya kepada pelaku, mau main apa. Tapi bukannya menjawab, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dengan cara membekap mulut korban sambil mengancam dan mengatakan agar korban jangan memberitahu kepada keluarganya.

Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh.

Mendengar ancaman dari tersangka, korban ketakutan, sehingga tersangka pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali, setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka melepaskan korban untuk keluar rumah, dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-17/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian menangkap tersangka pelaku di rumahnya, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.

"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (29/7/2022).

"Dan pada Kamis (28/7/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan tehadap tersangka Selamet, di rumahnya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (sp/ahmad farozi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved