Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022

Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Gratis Balik Nama (BBNKB) untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sumsel (BBNKB) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pemilik kendaraan plat luar Sumsel atau yang bukan plat BG, ini saatnya untuk mutasikan plat kendaraan anda.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu.

1. Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.

"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba saat diwawancarai di Kantor Bapenda Sumsel, Kamis (28/7/2022)

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya

Syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel

1. Cek fisik

2. Foto kopi KTP bersangkutan

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. STNK asli

5. BBKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Neng Muhaiba menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
 
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," tambahnya.

Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan

Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved