Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022
Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Gratis Balik Nama (BBNKB) untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Sumsel
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pemilik kendaraan plat luar Sumsel atau yang bukan plat BG, ini saatnya untuk mutasikan plat kendaraan anda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu.
1. Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.
"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba saat diwawancarai di Kantor Bapenda Sumsel, Kamis (28/7/2022)
Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.
"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya
Syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel
1. Cek fisik
2. Foto kopi KTP bersangkutan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. STNK asli