Berita OKU Timur

Ingat Kasus Dokter Gadungan OKU Timur, Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara

Ingat kasus dokter gadungan OKU Timur. Terdakwa Yogi Teguh Purwanto (25) divonis 4 tahun penjara dan barang bukti praktek dimusnahkan.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Ingat kasus dokter gadungan OKU Timur. Terdakwa Yogi Teguh Purwanto (25) divonis 4 tahun penjara dan barang bukti praktek dimusnahkan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ingat kasus dokter gadungan OKU Timur. Terdakwa Yogi Teguh Purwanto (25) terdakwa dokter gadungan yang ditangkap polisi Maret 2022 yang lalu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang kasus ini Yogi dokter gadungan OKU Timur didakwa telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, dalam hal ini bertindak sebagai dokter gadungan.

Sehingga Hakim Ketua Hendri Agustian memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa dokter gadungan OKU Timur.

"Yogi telah terbukti secara sah melakukan tindakan bersalah menimbulkan kesan yang bersangkutan adalah dokter, dijatuhkan pidana 4 tahun dan barang-bukti akan dimusnahkan," ucap Hendri.

Sebelumnya ia kedapatan membuka praktik dokter dilengkapi baju dan alat-alat medis di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Yogi bukan asli warga Desa Sridadi, melainkan hanya menumpang di rumah keluarga angkatnya.

Kedok "dokter palsu" terungkap ketika pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur melakukan pengecekan bersama pihak kepolisian dan ternyata YTP tidak bisa menunjukan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya adalah seorang dokter.

Secara pendidikan ia bukan lulusan kedokteran, Yogi tercatat sebagai mahasiswa drop out Jurusan Biologi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Selatan.

Baca juga: Kecelakaan di Jalintim OKI, Saksi Sebut Pengendara Motor Diduga Sengaja Tabrak Truk Sawit

Sebelumnya, pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah. 

Nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Dokter gadungan di OKU Timur, YTP (25) saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (18/5/2022).
Dokter gadungan di OKU Timur, YTP (25) saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (18/5/2022). (TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI)

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved