Berita Nasional

Koperasi Syariah 212 Disebut Mabes Polri Terima Uang Dari Penyelewengan Dana ACT Hingga Rp 10 Miliar

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Editor: Slamet Teguh
act.id
Koperasi Syariah 212 Disebut Mabes Polri Terima Uang Dari Penyelewengan Dana ACT Hingga Rp 10 Miliar 

"Kemudian pembagunan pesantren peradaban tasikmalaya Rp8,7 M, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.

Selain itu, ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Tak hanya itu, ACT juga mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," katanya.

Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus, namun, pihak kepolisian belum melakukan rekapitulasi dana tersebut.

Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing dana donasi.

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata dia.

Baca juga: ACT Potong 30 Persen Uang Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Terungkap Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar

Baca juga: Gaji Bos ACT yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Capai Rp 50 Juta-Rp 450 Juta Perbulan, Rinciannya

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapjn hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved