Berita Nasional

Koperasi Syariah 212 Disebut Mabes Polri Terima Uang Dari Penyelewengan Dana ACT Hingga Rp 10 Miliar

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Editor: Slamet Teguh
act.id
Koperasi Syariah 212 Disebut Mabes Polri Terima Uang Dari Penyelewengan Dana ACT Hingga Rp 10 Miliar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ditetapkannya bos ACT atas dugaan penyelewangan dana akhirnya menarik sejumlah pihak.

Kini yang terbaru, Koperasi Syariah 212 disebut menerima aliran dana dari ACT.

Dananya tak tanggung-tanggung, Koperasi Syarah disebut terima aliran dana mencapai Rp 10 Miliar.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana Rp 10 miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.

"(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Sebagaimana diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Helfi menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih Rp138 Miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar," kata dia.

"Sisanya Rp34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," sambung Helfi.

Dari uang yang diselewengkan itu, di antaranya digunakan ACT untuk pengadaan armada mobil senilai Rp 2 miliar.

Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved